RagamWarta.com – Dua pegawai bank plat merah berinisial AF, HP dan seorang koordinator kelompok tani porang asal Kecamatan Pule Trenggalek berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek karena diduga telah melakukan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menjelaskan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali ke negara,” ujar Akbar Yahya, Rabu (12/2/2025).
Akbar menerangkan bahwa dana KUR tersebut mulai disalurkan sejak tahun 2021 silam, sementara penyelidikan kasus ini berlangsung sejak tahun 2023.
“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena adanya skala prioritas kasus lain serta prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejari Trenggalek.

Lebih rinci, Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menjelaskan bahwa total dana yang dikucurkan dalam program KUR Mikro Porang mencapai Rp 2,6 miliar, dengan 104 warga sebagai penerima.
Dari 104 anggota kelompok masing-masing mendapatkan pinjaman Rp 25 juta. Namun berjalannya waktu, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses verifikasi penerima.
“Seharusnya KUR ini hanya diberikan kepada petani porang yang memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya ada penerima yang tidak layak tapi tetap mendapatkan pinjaman,” jelas Gigih.
Kuat dugaan ketiga tersangka memanipulasi data agar warga yang tidak memenuhi kriteria bisa tetap mendapatkan pinjaman.
“Menurut pengakuan tersangka, dana yang seharusnya digunakan untuk budidaya porang justru dipakai untuk keperluan lain, seperti membeli kambing, membayar listrik, hingga kebutuhan sehari-hari,” ungkap Gigih.
Akibat ulah mereka, tujuan program KUR tidak tercapai dan uang tidak berputar sebagaimana mestinya. Bahkan saat jatuh tempo pembayaran, banyak penerima tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Dari total Rp 2,6 miliar yang dikucurkan, sebanyak Rp 1,6 miliar masih belum kembali.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gigih.






