Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Polemik SHM di Pantai Konang, Pemda Diminta Tegas

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek.

Suasana rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek.

RagamWarta.com – Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, menjadi perhatian serius dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat tersebut diketahui fakta baru bahwa status SHM pada 41 bidang tanah di Pantai Konang yang telah diterbitkan tidak dapat diubah kecuali ada gugatan pembatalan dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mengungkapkan bahwa SHM atas lahan di Pantai Konang telah terbit sejak 1996 dengan total 41 sertifikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kepemilikan SHM memberi hak penuh terhadap pemilik untuk menggunakan atau mengelola lahan tersebut.

“Namun, dalam hal pengelolaan tersebut harus sesuai peraturan, yang dalam hal ini penegakan menjadi wewenang pemda,” ujar Husni saat dikonfirmasi awak media usai pimpin rapat.

Politisi asal Partai Hanura itu juga menekankan bahwa jika pengelolaan lahan bertentangan dengan peraturan yang berlaku saat ini, dimana pemilik harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Salah satu contoh yang diangkat adalah aturan mengenai batas sepadan pantai dalam peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah dipaparkan sejarah terbitnya SHM tersebut, berarti pemilik sudah memiliki hak. Namun jika ingin mencabut atau membatalkannya, harus ada gugatan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto usai ikuti rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto usai ikuti rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menelusuri sejarah penguasaan lahan yang telah bersertifikat SHM di Pantai Konang.

Pihaknya juga telah bersurat ke Pemda Trenggalek, namun hingga kini belum ada tindak lanjut karena persoalan ini melibatkan berbagai sektor.

“Pemda sendiri hanya bisa mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Artinya, jika ada pelanggaran aturan, maka Satpol PP yang bertugas melakukan penegakan,” jelas Agus.

Dengan adanya polemik ini, DPRD dan BPN berharap Pemda Kabupaten Trenggalek dapat segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. (adv)

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru