RagamWarta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi melimpahkan 10 tersangka kasus perusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan kasus segera memasuki tahap persidangan.
Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Tony Kurniawan, menyatakan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis (20/3/2025).
“Kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek,” ujar Ipda Tony.
Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dijelaskan Ipda Tony, dari 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Trenggalek, delapan orang diduga sebagai pelaku perusakan, sementara dua lainnya berperan sebagai penghasut.
“Para pelaku perusakan dijerat Pasal 170 KUHP, sedangkan tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam perusakan kantor Polsek Watulimo. Namun, setelah pemeriksaan, hanya 10 orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Walaupun sudah masukin tahap dua, kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ipda Tony.

Pembagian Berkas dan Proses Hukum Selanjutnya
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka pengrusakan Polsek Watulimo.
“Sebelumnya, berkas perkara ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke kami,” kata Yan saat dikonfirmasi awak media.
Untuk sementara, para tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Yan juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada April mendatang.
“Kemungkinan persidangan digelar setelah Lebaran, sekitar 8 atau 10 April,” pungkas Yan.
Berikut daftar tersangka yang telah diserahkan ke Kejari Trenggalek:
- Yoga Prasetyo Jalaludin (29)
- Riyan Andriyanto (20)
- Bagas Pramadika (22)
- Wahyu Eka Saputra (19)
- Andika Pebrianto alias Kentos (21)
- Andri Mulyadi (19)
- Sugiono (38)
- Kalingga Wijaya (19)
- Novan Riono Aditya alias Basir (29)






