Operasi Pekat Semeru Trenggalek Ringkus Kasus Prostitusi, Tarif Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Trenggalek rilis kasus prostitusi dengan tiga tersangka yang berasal dari Trenggalek.

Polres Trenggalek rilis kasus prostitusi dengan tiga tersangka yang berasal dari Trenggalek.

RagamWarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di hotel dan warung.

Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari dengan tarif layanan Rp 200 ribu sekali kencan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial H, ARF, dan HS. Mereka berperan sebagai perantara yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK) bagi pelanggan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“H menyediakan layanan di salah satu warung di Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, sedangkan ARF dan HS menjalankan bisnis ini di sebuah hotel di kawasan kota,” ujar Eko, Jumat (21/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media.

Modus Operasi Lewat Aplikasi

Para pelaku menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi media sosial serta pemesanan langsung. Setelah harga disepakati, pelanggan diminta membayar terlebih dahulu sebelum PSK yang ditunjuk didatangkan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif yang mereka tetapkan adalah Rp 200 ribu untuk sekali kencan,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek usai selenggarakan Pers Rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2025.

Eko juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap para tersangka.

“Ketiga muncikari ini dijerat dengan Pasal 296 atau 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi,” pungkas AKP Eko Widiantoro.

 

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB