RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Pemilihan lokasi yang akan digunakan sebagai PLTSa Trenggalek ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan penggunaan lahan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata, menyebutkan bahwa lahan di Desa Ngentrong dipilih karena berstatus aset pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari,” jelas Muyono, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, opsi memanfaatkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah di Kecamatan Bendungan tidak memungkinkan. Pasalnya lahan tersebut merupakan milik Perum Perhutani.
“Kalau di Srabah, ada kemungkinan terkendala regulasi karena lahannya milik Perhutani. Maka dari itu, kami pilih Ngentrong agar tidak ada kendala legalitas di masa depan,” lanjutnya.
Muyono juga menegaskan bahwa keberadaan PLTSa tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Sistem pengolahan limbah yang digunakan diklaim aman dan ramah lingkungan.
“Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah. Jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai. Selain itu, dari permukiman warga juga cukup jauh,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Trenggalek telah resmi menjalin kerjasama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt ini akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar. PLTSa tersebut diproyeksikan bisa mengolah sampah hingga 150 ton sampah perhari.