RagamWarta.com – Perjalanan hukum tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Trenggalek memasuki babak baru.
Pada Jumat (25/7/2025), ketiganya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pertama, Nur Said, dengan pidana penjara sembilan bulan. Sementara dua rekannya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.
“Terdakwa I Nur Said dituntut sembilan bulan, terdakwa II Hendri dan terdakwa III Mulyadi dituntut satu tahun penjara,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/8/2025).
Rio menjelaskan bahwa JPU menerapkan dakwaan alternatif dalam perkara ini, mulai dari Pasal 369 tentang pemerasan, hingga Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Pelimpahan perkara sendiri telah dilakukan sejak 14 Juli 2025. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dua kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Dalam laporan yang ditangani Satreskrim Polres Trenggalek, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan berita bernada negatif soal dugaan korupsi.
Peristiwa pertama terjadi pada November 2024, ketika korban berinisial B dimintai uang sebesar Rp20 juta. Menyusul kemudian, pada 16 Januari 2025, korban lain berinisial P juga mengalami hal serupa dengan nominal permintaan Rp12 juta.
Ketiga terdakwa akhirnya dibekuk aparat pada 14 Mei 2025 di sebuah warung makan di kawasan Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Penangkapan dilakukan saat transaksi diduga akan dilakukan.






