Wartawan Pemeras Kades Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang saat pers rilis di Polres Trenggalek.

Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang saat pers rilis di Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Perjalanan hukum tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Trenggalek memasuki babak baru.

Pada Jumat (25/7/2025), ketiganya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pertama, Nur Said, dengan pidana penjara sembilan bulan. Sementara dua rekannya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa I Nur Said dituntut sembilan bulan, terdakwa II Hendri dan terdakwa III Mulyadi dituntut satu tahun penjara,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/8/2025).

Rio menjelaskan bahwa JPU menerapkan dakwaan alternatif dalam perkara ini, mulai dari Pasal 369 tentang pemerasan, hingga Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Pelimpahan perkara sendiri telah dilakukan sejak 14 Juli 2025. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dua kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Dalam laporan yang ditangani Satreskrim Polres Trenggalek, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan berita bernada negatif soal dugaan korupsi.

Peristiwa pertama terjadi pada November 2024, ketika korban berinisial B dimintai uang sebesar Rp20 juta. Menyusul kemudian, pada 16 Januari 2025, korban lain berinisial P juga mengalami hal serupa dengan nominal permintaan Rp12 juta.

Ketiga terdakwa akhirnya dibekuk aparat pada 14 Mei 2025 di sebuah warung makan di kawasan Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Penangkapan dilakukan saat transaksi diduga akan dilakukan.

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru