RagamWarta.com – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba nampaknya terus digencarkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau disingkat Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus besar baik narkotika maupun obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Hari Siswanto, menuturkan dalam kurun waktu bulan Agustus 2025 telah berhasil mengungkap sedikitnya 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rangkuman pengungkapan kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Selasa, 30 September 2025:
Kasus periode Agustus 2025
Polres Trenggalek berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya. Dari kasus narkotika, polisi mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sementara dari kasus Okerbaya, ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 butir pil dobel L.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 (30 Agustus–10 September)
Dalam operasi khusus selama 12 hari, Polres Trenggalek mencatat 7 kasus, terdiri dari 4 kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya. Dari kasus narkotika, diamankan 5 tersangka beserta barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir pil dobel L.
Sedangkan dari kasus Okerbaya, ada 3 tersangka dengan barang bukti 208 butir pil dobel L. Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, antara lain Gandusari, Besuki (Tulungagung), Pogalan, Pule, Trenggalek kota, hingga pesisir Watulimo.
Barang Bukti Tambahan dan Ancaman Hukum
Andapun barang bukti tambahan selain narkoba, pihak kepolisian juga menyita sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Barang bukti miras ini ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Trenggalek kota, Gandusari, Suruh, hingga Munjungan.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar.
Sementara tersangka Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Trenggalek, Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto juga menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba dan menghimbau agar tidak coba-coba.
“Kami imbau masyarakat jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada toleransi. Nobat, nongol babat,” tegas AKP Hari Siswanto.






