Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Pengisian Jabatan Kepala Dinas Berdasarkan Meritokrasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek bersama BKD Trenggalek membahas APBD 2026.

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek bersama BKD Trenggalek membahas APBD 2026.

RagamWarta.com – Komisi I DPRD Trenggalek menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi yang layak menduduki jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, proses pengisian jabatan yang lambat dinilai menghambat penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyoroti lamanya kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut dinilai membuat kinerja birokrasi tidak optimal dan membuka peluang terhambatnya karier ASN yang berprestasi.

“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pejabat Plt sering kali lebih fokus pada jabatan definitifnya, sehingga posisi tambahan itu cenderung tidak mendapat perhatian penuh.

Akibatnya, sejumlah urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat dinas justru harus ditangani langsung oleh bupati.

“Karena hanya dipegang satu orang, tidak ada pembagian tugas dan urusan. Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” tambahnya.

Husni menegaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus segera mengambil langkah nyata agar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak berlarut-larut.

Ia menilai masih banyak ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kompetensi, integritas, dan prestasi yang layak untuk menempati posisi kepala OPD.

“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” tegas politisi Partai Hanura itu.

Perlu diketahui, Meritokrasi adalah sistem di mana kekuasaan dan jabatan diberikan berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan prestasi individu, bukan berdasarkan kekayaan atau status sosial.

Tujuan utamanya untuk menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan adil, serta memastikan bahwa posisi strategis dipegang oleh orang yang paling berkualitas.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru