RagamWarta.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dengan dua tersangka, yakni Kyai Masduki dan Muhammad Faisol.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Trenggalek pada Kamis (23/10/2025) dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum atau JPU Trenggalek.
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto menjelaskan bahwa berkas yang diterima merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah lebih dulu disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan perkara untuk tersangka Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini merupakan lanjutan dari laporan korban nomor dua sampai enam,” ujar Yan saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Yan, kasus ini merupakan satu rangkaian dari perkara sebelumnya. Masing-masing tersangka sebelumnya telah diproses dalam laporan pertama yang kini sudah tuntas.
“Baik Masduki maupun Faisol masing-masing memiliki enam laporan korban. Awalnya perkara ini di-split, kemudian kami gabungkan. Untuk laporan pertama sudah selesai dan sudah ada inkrah, sedangkan yang sekarang ini untuk korban nomor dua sampai enam,” terangnya.
Yan menambahkan, dakwaan terhadap kedua tersangka tetap sama seperti sebelumnya, yakni terkait tindak pidana pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
“Tempat kejadian sama, berada di lingkungan pondok pesantren di Karangan. Namun waktu kejadian berbeda-beda. Detailnya nanti akan tercantum dalam dakwaan,” imbuhnya.
Setelah menerima berkas dari penyidik, jaksa akan melakukan pencocokan antara keterangan terdakwa dan isi berkas perkara untuk memastikan kesesuaian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Setelah kami terima hari ini, kami akan mencocokkan keterangan terdakwa dengan berkas perkara. Jika ada penambahan atau perbaikan terkait dakwaan, akan kami sesuaikan,” jelasnya.
Yan juga menyebut bahwa korban dalam laporan kali ini merupakan orang yang sama dengan perkara pertama, dan beberapa di antaranya juga akan kembali dihadirkan sebagai saksi di persidangan nanti.
“Korban nomor dua sampai enam ini sama dengan korban pada perkara pertama. Mereka juga sudah kami hadirkan di persidangan sebelumnya untuk memperkuat pembuktian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yan memprediksi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Trenggalek akan bisa dilakukan paling cepat pada awal November 2025.
“Mungkin tidak lama lagi, sekitar awal November nanti kami limpahkan ke pengadilan. Nanti juga akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.











