Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masduki (kiri) dan Faisol (kanan) dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk dimintai keterangan terkait kebenaran isi berkas perkara.

Masduki (kiri) dan Faisol (kanan) dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk dimintai keterangan terkait kebenaran isi berkas perkara.

RagamWarta.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dengan dua tersangka, yakni Kyai Masduki dan Muhammad Faisol.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Trenggalek pada Kamis (23/10/2025) dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum atau JPU Trenggalek.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto menjelaskan bahwa berkas yang diterima merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah lebih dulu disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan perkara untuk tersangka Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini merupakan lanjutan dari laporan korban nomor dua sampai enam,” ujar Yan saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek

Dijelaskan Yan, kasus ini merupakan satu rangkaian dari perkara sebelumnya. Masing-masing tersangka sebelumnya telah diproses dalam laporan pertama yang kini sudah tuntas.

“Baik Masduki maupun Faisol masing-masing memiliki enam laporan korban. Awalnya perkara ini di-split, kemudian kami gabungkan. Untuk laporan pertama sudah selesai dan sudah ada inkrah, sedangkan yang sekarang ini untuk korban nomor dua sampai enam,” terangnya.

Yan menambahkan, dakwaan terhadap kedua tersangka tetap sama seperti sebelumnya, yakni terkait tindak pidana pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga :  Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Tempat kejadian sama, berada di lingkungan pondok pesantren di Karangan. Namun waktu kejadian berbeda-beda. Detailnya nanti akan tercantum dalam dakwaan,” imbuhnya.

Setelah menerima berkas dari penyidik, jaksa akan melakukan pencocokan antara keterangan terdakwa dan isi berkas perkara untuk memastikan kesesuaian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Setelah kami terima hari ini, kami akan mencocokkan keterangan terdakwa dengan berkas perkara. Jika ada penambahan atau perbaikan terkait dakwaan, akan kami sesuaikan,” jelasnya.

Yan juga menyebut bahwa korban dalam laporan kali ini merupakan orang yang sama dengan perkara pertama, dan beberapa di antaranya juga akan kembali dihadirkan sebagai saksi di persidangan nanti.

Baca juga :  Polres Trenggalek Berhasil Menangkap Pencuri Kotak Amal di Munjungan

“Korban nomor dua sampai enam ini sama dengan korban pada perkara pertama. Mereka juga sudah kami hadirkan di persidangan sebelumnya untuk memperkuat pembuktian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yan memprediksi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Trenggalek akan bisa dilakukan paling cepat pada awal November 2025.

“Mungkin tidak lama lagi, sekitar awal November nanti kami limpahkan ke pengadilan. Nanti juga akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek
Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Polres Trenggalek Berhasil Menangkap Pencuri Kotak Amal di Munjungan
Pencurian di SMK Negeri 1 Trenggalek, Pelaku Gasak Uang Koperasi dan Ekstrakurikuler
Laporan Korban Tambahan Diproses, Hukuman Masduki dan Anaknya Terancam Bertambah
3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara
Wartawan Pemeras Kades Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Selasa, 30 September 2025 - 14:07 WIB

Polres Trenggalek Berhasil Menangkap Pencuri Kotak Amal di Munjungan

Rabu, 24 September 2025 - 17:10 WIB

Pencurian di SMK Negeri 1 Trenggalek, Pelaku Gasak Uang Koperasi dan Ekstrakurikuler

Berita Terbaru