RagamWarta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga orang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Saat melancarkan aksinya, mereka bertiga diketahui mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 27 Agustus 2025 majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi memutus terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, dengan hukuman 9 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” kata Dian saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk bagi profesi wartawan sekaligus merugikan aparatur desa.
Meski begitu, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, serta catatan hukum Nur Said yang bersih.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers terdakwa, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” ujar Marshias, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.






