Laporan Korban Tambahan Diproses, Hukuman Masduki dan Anaknya Terancam Bertambah

Kamis, 11 September 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. saat Masduki hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. saat Masduki hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Hukuman kurungan terhadap dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berpotensi bertambah.

Hal itu dikarenakan Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara, kini kembali menghadapi proses hukum menyusul adanya saksi dan laporan baru dari korban.

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Trenggalek bahwa berkas perkara Faisol sudah lengkap atau P21, sementara berkas Masduki masih dalam status P19 dan ditargetkan rampung pekan ini.

“(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP sudah melewati masa, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).

Yan menambahkan, total ada enam laporan dari korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut. Dari laporan pertama, polisi mengembangkan lima laporan lainnya.

“Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2–6 kita jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya,” ujarnya.

Dalam kasus sebelumnya, Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pesantren dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Sementara sang ayah, Masduki, juga divonis 9 tahun penjara dengan denda serupa, meski tuntutan jaksa meminta 10 tahun.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB