RagamWarta.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek oleh wali murid kini tengah ditangani Satreskrim Polres Trenggalek.
Peristiwa itu berawal dari penyitaan ponsel milik siswa oleh guru saat jam pelajaran berlangsung, Jumat (31/10/2025).
Guru yang menjadi korban yakni Eko Prayitno, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya kemarin setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB,” ujar Eko saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).
Menurut penuturan Eko saat dirinya baru saja pulang dari masjid di Desa Kedungsigit, Karangan. Di depan rumahnya, ia sudah ditunggu oleh seorang pria berinisial A, yang ternyata merupakan wali murid dari siswi yang ponselnya disita.
“Ia bertanya apakah saya guru yang menyita ponsel anaknya. Setelah saya jawab iya, dia langsung marah, membentak, memukul wajah saya dua kali, dan menarik kerah baju saya,” jelas Eko.
Insiden itu berawal saat Eko menyita telepon seluler milik siswi berinisial N yang kedapatan bermain ponsel di luar kebutuhan pembelajaran.
Dalam aturan sekolah, siswa memang diperbolehkan membawa ponsel, namun harus disimpan di loker yang telah disediakan dan hanya boleh digunakan dengan izin guru pada jam pelajaran.
“Saat jam pelajaran seni budaya, saya izinkan dua ponsel per kelompok untuk mendukung tugas. Tapi siswi itu main HP sendiri di luar konteks pelajaran. Sudah saya peringatkan tiga kali, akhirnya HP saya amankan,” kata Eko.
Untuk memberi motivasi kepada siswa lain, Eko sempat memperagakan perumpamaan dengan memasukkan batu ke dalam bak air seolah-olah itu ponsel yang direndam.
“Sebagian siswa tahu kalau itu batu, tapi siswi itu mengira HP-nya saya rendam. Padahal HP-nya saya serahkan ke bagian kesiswaan dalam keadaan utuh,” tambahnya.
Setelah pulang sekolah, siswi N mengadu kepada orang tuanya sambil menangis. Tak lama, ayahnya menelepon Eko dan menuduh ponsel anaknya dirusak.
“Saya sudah jelaskan baik-baik, bahwa HP akan dikembalikan lewat bagian kesiswaan besok pagi. Tapi dia tetap tidak terima,” ucap Eko.
Namun hal tak terduga justru terjadi, beberapa jam kemudian setelah salat Jumat wali murid tersebut mendatangi rumah Eko dan langsung melakukan pemukulan.
Kasus ini kini sudah masuk tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro juga membenarkan kalau ada laporan tersebut.
“Saat ini tengah penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, korban, dan juga terduga pelaku,” ungkapnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Eko Widiantoro, ada dua saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihaknya masih berhati-hati dalam mengungkap kronologi secara rinci karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
“Dari informasi sementara, penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman antara guru dan wali murid terkait penyitaan ponsel siswa,” jelasnya.











