Pelaku Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Trenggalek terhadap pelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.

Konferensi pers Polres Trenggalek terhadap pelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah dikantongi Satreskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di Mapolres, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 dan sempat viral di media sosial.

“Kejadian berawal saat korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Tidak terima atas teguran itu, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut mendatangi rumah korban saat jam istirahat salat Jumat. Di lokasi itulah terjadi pemukulan terhadap guru bernama Eko Prayitno.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone.

“Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB