Pelaku yang Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota Dewan

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

RagamWarta.com – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek temukan titik terang. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku yang ternyata merupakan suami salah satu anggota dewan.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek. Pelaku kini telah ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keterlibatan pelaku.

“Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya. Dari hasil penyidikan, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya,” ujar AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).

Eko juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore, dan penahanan dimulai sejak malam harinya.

“Penahanan kami lakukan mulai tadi malam. Sampai 20 hari ke depan,” jelasnya.

Baca juga :  Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dijelaskan Eko, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Bukti yang kami amankan antara lain pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, serta handphone,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal identitas pelaku, Kasatreskrim membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Trenggalek.

“Benar, Inisialnya A, dan rumahnya Kampak,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan terjadi saat pelaku mendatangi korban di kediaman dan langsung melakukan kekerasan tanpa memberi kesempatan korban untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Baca juga :  Ada Pejabat Daerah Cawe-cawe Nego Damai, Eko Prayitno Tegas Menolak

“Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan,” terang Eko.

Sementara itu, motif tindakan pelaku diduga berawal dari laporan keluarga pelaku terkait dugaan pengrusakan telepon genggam (HP).

“Motifnya bermula dari laporan saudaranya tentang pengrusakan HP,” pungkas Satreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Resmi Jadi Tersangka
Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek
Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban
Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Polres Trenggalek Berhasil Menangkap Pencuri Kotak Amal di Munjungan
Pencurian di SMK Negeri 1 Trenggalek, Pelaku Gasak Uang Koperasi dan Ekstrakurikuler
Laporan Korban Tambahan Diproses, Hukuman Masduki dan Anaknya Terancam Bertambah

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:01 WIB

Pelaku Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

Pelaku yang Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota Dewan

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru