Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Segera Masuk Meja Persidangan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertunduk malu, tersangka penganiayaan guru di Trenggalek dihantarkan ke Kejari Trenggalek.

Tertunduk malu, tersangka penganiayaan guru di Trenggalek dihantarkan ke Kejari Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus penganiayaan guru di Trenggalek memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan berkas perkara atas nama tersangka AWG telah siap untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subianto menyampaikan bahwa tim penyidik Polres Trenggalek telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini tim penyidik Polres Trenggalek telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka beserta barang bukti. Kami melakukan pencocokan antara keterangan dari tersangka dengan BAP yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Yan Subianto, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tahap kedua, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menjalankan proses selanjutnya. 

“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, atau tanggal 6 rencananya akan dilakukan penahanan di rutan. Namun, kemungkinan tidak sampai tanggal 6, kami upayakan berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Yan juga menegaskan bahwa secara substansi berkas perkara penganiayaan guru di Trenggalek dengan tersangka AWG telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. 

Adapun kekurangan yang sebelumnya sempat membuat berkas dikembalikan ke penyidik hanya bersifat administratif.

“Ya, siap untuk disidangkan. Paling hanya ada pembenahan terkait administrasi saja,” katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice. 

Upaya mediasi antara tersangka dan korban diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, meskipun belum dapat dipastikan berhasil.

“Untuk hari ini juga kami mengupayakan, meskipun belum tentu bisa terlaksana. Kami akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu antara pihak tersangka dan korban,” terang Yan.

Proses mediasi tersebut rencananya akan melibatkan penasihat hukum dari masing-masing pihak, perangkat terkait, perwakilan keluarga, serta pendampingan dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

Terkait pasal yang disangkakan, Yan memastikan tidak ada perubahan. Tersangka AWG tetap dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

“Masih tetap, yakni Pasal 351 ayat 1,” pungkas Yan Subianto saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejari Trenggalek.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru