RagamWarta.com – Kasus penganiayaan guru di Trenggalek memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan berkas perkara atas nama tersangka AWG telah siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subianto menyampaikan bahwa tim penyidik Polres Trenggalek telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Saat ini tim penyidik Polres Trenggalek telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka beserta barang bukti. Kami melakukan pencocokan antara keterangan dari tersangka dengan BAP yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Yan Subianto, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tahap kedua, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menjalankan proses selanjutnya.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, atau tanggal 6 rencananya akan dilakukan penahanan di rutan. Namun, kemungkinan tidak sampai tanggal 6, kami upayakan berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Yan juga menegaskan bahwa secara substansi berkas perkara penganiayaan guru di Trenggalek dengan tersangka AWG telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Adapun kekurangan yang sebelumnya sempat membuat berkas dikembalikan ke penyidik hanya bersifat administratif.
“Ya, siap untuk disidangkan. Paling hanya ada pembenahan terkait administrasi saja,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Upaya mediasi antara tersangka dan korban diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, meskipun belum dapat dipastikan berhasil.
“Untuk hari ini juga kami mengupayakan, meskipun belum tentu bisa terlaksana. Kami akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu antara pihak tersangka dan korban,” terang Yan.
Proses mediasi tersebut rencananya akan melibatkan penasihat hukum dari masing-masing pihak, perangkat terkait, perwakilan keluarga, serta pendampingan dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.
Terkait pasal yang disangkakan, Yan memastikan tidak ada perubahan. Tersangka AWG tetap dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
“Masih tetap, yakni Pasal 351 ayat 1,” pungkas Yan Subianto saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejari Trenggalek.






