Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Satresnarkoba Polres Trenggalek yang telah berhasil mengamankan 13 kasus narkoba dan menyita ratusan botol miras ilegal, Selasa (30/9/2025).

Konferensi pers Satresnarkoba Polres Trenggalek yang telah berhasil mengamankan 13 kasus narkoba dan menyita ratusan botol miras ilegal, Selasa (30/9/2025).

RagamWarta.com – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba nampaknya terus digencarkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau disingkat Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus besar baik narkotika maupun obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Hari Siswanto, menuturkan dalam kurun waktu bulan Agustus 2025 telah berhasil mengungkap sedikitnya 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rangkuman pengungkapan kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Selasa, 30 September 2025:

Kasus periode Agustus 2025

Polres Trenggalek berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya. Dari kasus narkotika, polisi mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sementara dari kasus Okerbaya, ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 butir pil dobel L.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 (30 Agustus–10 September)

Dalam operasi khusus selama 12 hari, Polres Trenggalek mencatat 7 kasus, terdiri dari 4 kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya. Dari kasus narkotika, diamankan 5 tersangka beserta barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir pil dobel L.

Sedangkan dari kasus Okerbaya, ada 3 tersangka dengan barang bukti 208 butir pil dobel L. Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, antara lain Gandusari, Besuki (Tulungagung), Pogalan, Pule, Trenggalek kota, hingga pesisir Watulimo.

Barang Bukti Tambahan dan Ancaman Hukum

Andapun barang bukti tambahan selain narkoba, pihak kepolisian juga menyita sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Barang bukti miras ini ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Trenggalek kota, Gandusari, Suruh, hingga Munjungan.

Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar.

Sementara tersangka Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Trenggalek, Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto juga menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba dan menghimbau agar tidak coba-coba.

“Kami imbau masyarakat jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada toleransi. Nobat, nongol babat,” tegas AKP Hari Siswanto.

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB