RagamWarta.com – Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah dikantongi Satreskrim Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di Mapolres, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 dan sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian berawal saat korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Tidak terima atas teguran itu, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut mendatangi rumah korban saat jam istirahat salat Jumat. Di lokasi itulah terjadi pemukulan terhadap guru bernama Eko Prayitno.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone.
“Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.











