Karena Wanita, Sindikat Pengedar Pil Koplo Terbongkar

Jumat, 12 Juni 2020 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan pil koplo jenis double L tiga sekawan asal Gandusari, Kabupaten Trenggalek diamankan polisi.

Mereka adalah KDP alias Apit (23), SH alias Ganden (24) keduanya merupakan warga Desa Sukorejo. Sementara RZK alias Kasmi (34) warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan ketiga tersangka pengedar pil Double L ini berhasil diamankan petugas berkat aduan masyarakat.

Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polisi Satu Masih Buron

“Awal mula kasus ini terungkap dari penggeledahan pasangan muda-mudi yang tengah parkir di hotel Widowati. Dari hasil penggeledahan ditemukan 95 butir double L dalam gulungan tisu yang dimasukkan dalam kertas warna hitam,” ujar Doni.

Kepada polisi, salah satu perempuan tersebut, mengaku membeli barang haram dari KDP alias Apit di rumahnya sekitar Gandusari. Lantas, polisi langsung gerak cepat datangi rumah KDP untuk klarifikasi.

“Kepada kami, tersangka KDP mengakui sudah menjual barang haram tersebut ke salah satu perempuan dengan jumlah 100 butir dengan harga RP 270.000,” ungkap Doni.

Masih menurut AKBP Doni, KDP juga membeberkan dengan siapa saja dia bekerja sama. Berbekal informasi dari salah satu tersangka keesokan harinya polisi buru tersangka SH alias Ganden.

“Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, polisi langsung buru pemasok di atasnya yang diketahui merupakan tersangka SH. Namun SH ini juga masih ada lagi yang memasok ternyata, yaitu adalah RZK,” papar pria yang belum lama menjabat sebagai Kapolres di Trenggalek.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni 360 butir pil double L, Uang tunai sebesar Rp. 350.000, dan dua buah handphone milik tersangka.

Baca Juga : Hina Profesi Perawat Petani Asal Trenggalek Resmi Jadi Tersangka

“Menurut kesaksiannya, ketiga tersangka ini baru kali ketiga ini mengedarkan pil double L di wilayah Trenggalek,” tutur Doni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan haram tersebut kini ketiganya harus mendekam di penjara akibat melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru