Sidak Tambang Ngentrong Jadi Agenda Komisi III DPRD Trenggalek

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyudianto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media usai fasilitasi rapat dengar pendapat antara PT Djawani Gunung Abadi, Pemerintah Desa Ngentrong, dan masyarakat Desa Ngentrong, Selasa (6/1/2026).

Wahyudianto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media usai fasilitasi rapat dengar pendapat antara PT Djawani Gunung Abadi, Pemerintah Desa Ngentrong, dan masyarakat Desa Ngentrong, Selasa (6/1/2026).

RagamWarta.com – Sidak tambang Ngentrong akan segera diagendakan Komisi III DPRD Trenggalek menyusul belum ditemukannya titik temu dalam konflik pertambangan antara PT Djawani Gunung Abadi dengan masyarakat sekitar.

Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum DPRD menyimpulkan akar permasalahan yang terjadi.

Dijelaskan Wahyudianto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek bahwa rencana sidak muncul karena tidak ada titik temu antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPRD Trenggalek perlu melihat langsung situasi di lapangan agar tidak mengambil kesimpulan dini.

“Insyaallah nanti kami akan mengagendakan dengan teman-teman Komisi III untuk turun langsung ke lapangan. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya seperti apa,” ujar Wahyudianto, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, laporan yang disampaikan kepala desa maupun pihak Perusahaan belum bisa dijadikan dasar penilaian.

DPRD tidak serta-merta membenarkan salah satu pihak karena belum mengetahui secara pasti asal mula permasalahan tambang di Desa Ngentrong tersebut.

“Kami tidak bisa mengiyakan laporan dari kepala desa maupun dari pihak PT. Kami belum bisa menganggap itu benar karena kami belum tahu persis bagaimana awal permasalahan itu terjadi,” katanya.

Komisi III juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum bisa menyimpulkan akar masalah konflik tambang tersebut.

DPRD mengaku belum terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui sejauh mana sikap warga, termasuk bentuk penolakan maupun penerimaan terhadap aktivitas pertambangan.

Rencana sidak ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari forum fasilitasi yang digelar DPRD bersama PT Djawani Gunung Abadi, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan karena perbedaan pandangan terkait hak dan kewenangan atas wilayah tambang.

DPRD Trenggalek berharap, melalui sidak tambang Ngentrong, pihaknya bisa memperoleh gambaran utuh kondisi lapangan.

Hasil sidak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Trenggalek dalam menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan penerbitan izin tambang.

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru