RagamWarta.com – Sidak tambang Ngentrong akan segera diagendakan Komisi III DPRD Trenggalek menyusul belum ditemukannya titik temu dalam konflik pertambangan antara PT Djawani Gunung Abadi dengan masyarakat sekitar.
Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum DPRD menyimpulkan akar permasalahan yang terjadi.
Dijelaskan Wahyudianto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek bahwa rencana sidak muncul karena tidak ada titik temu antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, DPRD Trenggalek perlu melihat langsung situasi di lapangan agar tidak mengambil kesimpulan dini.
“Insyaallah nanti kami akan mengagendakan dengan teman-teman Komisi III untuk turun langsung ke lapangan. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya seperti apa,” ujar Wahyudianto, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepala desa maupun pihak Perusahaan belum bisa dijadikan dasar penilaian.
DPRD tidak serta-merta membenarkan salah satu pihak karena belum mengetahui secara pasti asal mula permasalahan tambang di Desa Ngentrong tersebut.
“Kami tidak bisa mengiyakan laporan dari kepala desa maupun dari pihak PT. Kami belum bisa menganggap itu benar karena kami belum tahu persis bagaimana awal permasalahan itu terjadi,” katanya.
Komisi III juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum bisa menyimpulkan akar masalah konflik tambang tersebut.
DPRD mengaku belum terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui sejauh mana sikap warga, termasuk bentuk penolakan maupun penerimaan terhadap aktivitas pertambangan.
Rencana sidak ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari forum fasilitasi yang digelar DPRD bersama PT Djawani Gunung Abadi, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan karena perbedaan pandangan terkait hak dan kewenangan atas wilayah tambang.
DPRD Trenggalek berharap, melalui sidak tambang Ngentrong, pihaknya bisa memperoleh gambaran utuh kondisi lapangan.
Hasil sidak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Trenggalek dalam menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan penerbitan izin tambang.






