Penolakan Tambang Desa Ngentrong Berlanjut ke DPRD Trenggalek

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat antara pengelola PT Djawani Gunung Abadi dengan warga Desa Ngentrong di kantor DPRD Trenggalek, Senin (6/1/2026).

Suasana rapat dengar pendapat antara pengelola PT Djawani Gunung Abadi dengan warga Desa Ngentrong di kantor DPRD Trenggalek, Senin (6/1/2026).

RagamWarta.comPenolakan tambang Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Trenggalek kini berlanjut ke meja DPRD Trenggalek.

Persoalan tambang galian C yang ditolak warga tersebut dibahas dalam hearing antara masyarakat desa dan pihak perusahaan pengelola PT Djawani Gunung Abadi namun belum menghasilkan titik temu.

Rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (6/1/2026) itu berlangsung alot. Perbedaan pandangan antara masyarakat penolak tambang dan pihak perusahaan masih cukup tajam, sehingga pembahasan berakhir tanpa kesepakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hearing tersebut, warga Desa Ngentrong tetap bersikukuh menolak keberadaan tambang galian C karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap ingin melanjutkan aktivitas pertambangan lantaran telah mengantongi izin resmi.

Asisten II Sekda Trenggalek, Cusi Kurniawati menjelaskan bahwa izin tambang galian C tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung.

“Kami tidak bisa bergerak melampaui wewenang, sehingga ini yang bisa dilakukan adalah melaporkan dan mengirimkan surat peninjauan ke provinsi,” ungkapnya.

Dari pihak perusahaan, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur.

Ia menyebut izin operasional dari Pemprov Jawa Timur sudah lengkap dan perusahaan merasa telah mengikuti tahapan mediasi yang difasilitasi DPRD sejak awal.

“Izin dari Pemprov Jatim sudah lengkap. Dari awal sampai akhir kami mengikuti proses yang difasilitasi DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, Sumari mengakui bahwa proses komunikasi belum berjalan optimal. Salah satu kendala yang disebutkan adalah belum terjalinnya dialog terbuka dengan Kepala Desa Ngentrong.

Namun, ia menegaskan perusahaan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat dan sepakat menunda aktivitas pertambangan sementara waktu.

“Kami sepakat menunda kegiatan. Tidak ada masalah dengan masyarakat. Yang kami sayangkan justru adanya penghadangan saat alat berat hendak masuk,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga terkait kerusakan jalan menuju makam desa, Sumari menyatakan pihak perusahaan telah memberikan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.

Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan lepas tangan terhadap kondisi infrastruktur yang katanya telah rusak tersebut.

“Perusahaan sudah mengganti kerusakan. Kalau memang masyarakat mengajukan permintaan perbaikan, kami siap memperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan resmi,” jelasnya.

Terkait kompensasi kepada warga, pihak perusahaan menegaskan penyalurannya telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang dimiliki perusahaan.

Karena belum tercapainya kesepakatan, PT Djawani Gunung Abadi meminta DPRD Trenggalek segera menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Permintaan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas polemik yang terjadi.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto mengakui bahwa hearing tersebut belum menghasilkan keputusan. Ia meminta seluruh pihak menyikapi persoalan dengan kepala dingin.

“Kami akan mencari waktu untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Dengan bergulirnya penolakan tambang Desa Ngentrong ke DPRD Trenggalek, proses penyelesaian konflik tambang ini dipastikan masih akan berlanjut.

DPRD Trenggalek juga berjanji bakal turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

 

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru