RagamWarta.com – Penolakan tambang Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Trenggalek kini berlanjut ke meja DPRD Trenggalek.
Persoalan tambang galian C yang ditolak warga tersebut dibahas dalam hearing antara masyarakat desa dan pihak perusahaan pengelola PT Djawani Gunung Abadi namun belum menghasilkan titik temu.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (6/1/2026) itu berlangsung alot. Perbedaan pandangan antara masyarakat penolak tambang dan pihak perusahaan masih cukup tajam, sehingga pembahasan berakhir tanpa kesepakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hearing tersebut, warga Desa Ngentrong tetap bersikukuh menolak keberadaan tambang galian C karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap ingin melanjutkan aktivitas pertambangan lantaran telah mengantongi izin resmi.
Asisten II Sekda Trenggalek, Cusi Kurniawati menjelaskan bahwa izin tambang galian C tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung.
“Kami tidak bisa bergerak melampaui wewenang, sehingga ini yang bisa dilakukan adalah melaporkan dan mengirimkan surat peninjauan ke provinsi,” ungkapnya.
Dari pihak perusahaan, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur.
Ia menyebut izin operasional dari Pemprov Jawa Timur sudah lengkap dan perusahaan merasa telah mengikuti tahapan mediasi yang difasilitasi DPRD sejak awal.
“Izin dari Pemprov Jatim sudah lengkap. Dari awal sampai akhir kami mengikuti proses yang difasilitasi DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Sumari mengakui bahwa proses komunikasi belum berjalan optimal. Salah satu kendala yang disebutkan adalah belum terjalinnya dialog terbuka dengan Kepala Desa Ngentrong.
Namun, ia menegaskan perusahaan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat dan sepakat menunda aktivitas pertambangan sementara waktu.
“Kami sepakat menunda kegiatan. Tidak ada masalah dengan masyarakat. Yang kami sayangkan justru adanya penghadangan saat alat berat hendak masuk,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga terkait kerusakan jalan menuju makam desa, Sumari menyatakan pihak perusahaan telah memberikan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan lepas tangan terhadap kondisi infrastruktur yang katanya telah rusak tersebut.
“Perusahaan sudah mengganti kerusakan. Kalau memang masyarakat mengajukan permintaan perbaikan, kami siap memperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan resmi,” jelasnya.
Terkait kompensasi kepada warga, pihak perusahaan menegaskan penyalurannya telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang dimiliki perusahaan.
Karena belum tercapainya kesepakatan, PT Djawani Gunung Abadi meminta DPRD Trenggalek segera menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Permintaan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas polemik yang terjadi.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto mengakui bahwa hearing tersebut belum menghasilkan keputusan. Ia meminta seluruh pihak menyikapi persoalan dengan kepala dingin.
“Kami akan mencari waktu untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan bergulirnya penolakan tambang Desa Ngentrong ke DPRD Trenggalek, proses penyelesaian konflik tambang ini dipastikan masih akan berlanjut.
DPRD Trenggalek juga berjanji bakal turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi sebelum mengambil langkah lanjutan.






