RagamWarta.com – Kepolisian tetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan penting dalam kasus penipuan di Trenggalek yang rugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari.
DPO ini diduga kuat telah terlibat dalam pembuatan aplikasi mobile banking palsu untuk mendukung aksi penipuan bermodus pencairan modal usaha miliaran rupiah yang baru saja dirilis pada Kamis (12/2/2026).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai DPO dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bersangkutan berinisial AW alias I dan diduga membuat serta memberikan aplikasi palsu kepada para tersangka guna meyakinkan korban.
“Ya, kami telah menetapkan satu orang sebagai DPO berinisial AW alias I, karena diduga yang membuat aplikasi kemudian diberikan kepada tersangka dalam rangka mendukung tersangka melakukan penipuan tersebut,” terang AKP Eko Widiantoro.
Aplikasi Palsu Tampilkan Saldo Rp5 Miliar
Dijelaskan AKP Eko, aplikasi mobile banking palsu itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dana modal usaha benar-benar masuk ke rekeningnya. Dalam tampilan aplikasi tersebut, saldo terlihat seolah-olah mencapai Rp5 miliar, padahal bukan saldo yang sah dari bank.
“Tujuannya untuk meyakinkan korban bahwa aplikasi mobile banking BCA milik korban benar-benar terisi uang yang dijanjikan tersangka, yaitu Rp5 miliar. Pada saat tersangka menyuruh korban mengecek aplikasi BCA Mobile, di situ muncul tertera Rp5 miliar,” jelasnya.
AKP Eko menambahkan bahwa tampilan angka Rp5 miliar tersebut terjadi karena aplikasi resmi telah diganti dengan aplikasi palsu yang dibuat oleh tersangka dan diduga dibantu oleh DPO yang kini dalam pengejaran.
“Namun aplikasi tersebut sudah diganti dengan aplikasi palsu buatan tersangka,” tambahnya.
Peran DPO Masih Didalami
Polisi kini terus memburu AW alias I untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam pembuatan dan distribusi aplikasi palsu tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan turut serta dalam eksekusi penipuan atau hanya sebagai penyedia sarana pendukung.
Sebelumnya, dalam kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian total Rp160 juta setelah dijanjikan pencairan modal usaha hingga puluhan miliar rupiah. Dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pencairan modal instan, terutama jika disertai tampilan saldo dari aplikasi yang tidak dapat diverifikasi secara langsung melalui pihak perbankan resmi.






