TRENGGALEK, RagamWarta – Nampaknya kasus perceraian masih mendominasi untuk menambah angka dalam jumlah perkara di Pengadilan Agama Trenggalek.
Terhitung mulai bulan Januari sampai bulan Juni tahun ini, sebanyak 1.429 perkara masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Usia Pernikahan Dibawah Lima Tahun Mendominasi Perceraian Di Trenggalek
Penyebab perceraian yang paling mendominasi adalah masalah ekonomi sebanyak 394 kasus, sedangkan urutan kedua perselisihan atau pertengkaran sebanyak 211 kasus.
H. A. Zahri Ketua Pengadilan Agama Trenggalek menjelaskan, angka yang paling tinggi dalam kasus perceraian adalah perkara yang diajukan atau digugat oleh istri, yakni sebanyak 622 kasus.
Baca Juga : Kasus PDAU Trenggalek, Suharto Dituntut Lebih Ringan Dari Tatang Istiawan
Ditambahkan H. A. Zahri, selain kasus perceraian yang masih saja diangka tertinggi, kasus yang menjadi perhatian adalah dispensasi nikah yang kini mengalami pelonjakan.
Hal ini disebabkan karena adanya Amandemen UU No. 1 Tahun 74 Tentang perkawinan dimana usia menikah untuk perempuan 16 th, dengan dikabulkannya gugatan di Mahkamah konstitusi, maka usia menikah untuk perempuan menjadi 19 tahun.






