RagamWarta.com – Wacana Gaji P3K Ditanggung Pusat dinilai berpotensi memperlonggar ruang fiskal Kabupaten Trenggalek.
Pemkab Trenggalek berharap pengalihan beban gaji tersebut tidak disertai pengurangan dana transfer ke daerah, sehingga anggaran yang tersedia dapat lebih banyak digunakan untuk pembangunan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan memberikan dampak positif terhadap kondisi fiskal daerah apabila dana transfer ke daerah tetap dipertahankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tambahan ruang fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, termasuk peningkatan kualitas jalan.
Kemampuan Pemkab Trenggalek dalam mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur saat ini disebut telah meningkat signifikan.
“Dulu rata-rata kita baru bisa membangun infrastruktur dengan anggaran sekitar Rp45 miliar. Sekarang sudah hampir mendekati Rp200 miliar,” kata Arifin.
Pemkab berharap kemampuan pembiayaan infrastruktur dapat dipertahankan pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp250 miliar setiap tahun.
Dengan dukungan anggaran yang konsisten, tingkat kemantapan jalan di Trenggalek ditargetkan mencapai sekitar 90 persen dalam empat hingga lima tahun mendatang.
“Kalau setiap tahun kita bisa mempertahankan lajunya Rp200 miliar sampai Rp250 miliar, paling tidak empat sampai lima tahun lagi jalan mantap kita sudah 90 persen. Tinggal pekerjaan yang mahal-mahal, seperti jembatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek terus mendorong penyehatan fiskal agar pembangunan tetap berjalan ketika terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kita punya tugas kepada tim anggaran untuk segera melakukan aksi-aksi penyehatan fiskal, sehingga kalau nanti ada kebijakan apa pun dari pusat, tidak terlalu memengaruhi pembangunan yang ada di bawah,” jelas Arifin.
BPKPD Trenggalek Sambut Baik Wacana Gaji P3K Ditanggung Pusat
Sementara itu, Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso menyebut potensi tambahan ruang fiskal dapat mencapai lebih dari Rp280 miliar per tahun apabila seluruh gaji guru ASN, termasuk PPPK, nantinya ditanggung pemerintah pusat.
Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp151 miliar untuk gaji guru PNS dan Rp128 miliar untuk gaji guru PPPK. Perhitungan itu sudah mencakup tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
“Kalau seluruh pembiayaan gaji guru ASN nantinya ditanggung pemerintah pusat, kekuatan fiskal Trenggalek bisa bertambah lebih dari Rp280 miliar per tahun,” terang Edi.
Menurut Edi, pengalihan beban tersebut juga berpotensi membantu Pemkab Trenggalek menekan rasio belanja pegawai agar berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD.
“Kalau skema ini berjalan lancar, ditambah akumulasi pegawai yang pensiun, kita bisa menekan rasio belanja pegawai hingga di bawah 30 persen,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Trenggalek masih menunggu kepastian mekanisme kebijakan tersebut, terutama mengenai kemungkinan perubahan besaran dana transfer ke daerah.
Kepastian skema dinilai penting untuk menghitung dampak riil terhadap kemampuan fiskal daerah.
Edi menegaskan, pengalihan sumber pembiayaan gaji tidak berarti guru ASN dan PPPK dipindahkan dari Trenggalek.
Para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing, sementara perubahan hanya terjadi pada jalur administrasi dan sumber pembiayaan gaji.
“Para guru tetap bertugas mengajar di Trenggalek. Yang berubah hanya jalur administrasi dan sumber pembiayaan gajinya yang menggunakan APBN,” pungkas Edi.






