RagamWarta.com – Persoalan data desil di Kabupaten Trenggalek mendapat perhatian Komisi IV DPRD Trenggalek.
Evaluasi data desil Trenggalek dinilai perlu dilakukan sebelum pemutakhiran ulang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dengan melibatkan kepala desa dan perangkat desa sebagai verifikator agar data lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena data desil berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh sebelum pemerintah melakukan pemutakhiran data kembali.
“Karena desil di Kabupaten Trenggalek ini ternyata bermasalah, maka perlu ada rumusan, ini dievaluasi, kemudian ada pemutakhiran data ulang sehingga perlu Musdes,” kata Sukarodin.
Sebelum Musdes dilaksanakan, Komisi IV DPRD Trenggalek akan mengajak sejumlah stakeholder terkait untuk duduk bersama.
Pertemuan tersebut diperlukan untuk membahas persoalan data sekaligus menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pemutakhiran dan verifikasi.
“Untuk itu sebelum Musdes nanti akan kita lakukan kesepahaman, duduk satu meja bersama Komisi IV. Nanti akan kita libatkan berbagai stakeholder yang terkait dengan urusan desil. Kita diskusi, kita bedah bareng, kita coba evaluasi,” ujarnya.
Sukarodin belum menyebutkan waktu pasti pelaksanaan Musdes. Menurutnya, pemerintah bersama stakeholder perlu melakukan persiapan terlebih dahulu agar proses pemutakhiran data tidak kembali mengalami kendala.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pemahaman petugas dalam melakukan pengisian Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IV, masih ada petugas yang belum memahami variabel yang harus dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
“Ternyata ini tadi ada informasi dari Dinas Sosial, untuk mengisi SIKS-NG ini para petugas belum memahami variabel yang akan diisi. Sehingga ini perlu sosialisasi,” jelas Sukarodin.
Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi tahapan penting sebelum proses pendataan dilakukan.
DPRD Trenggalek tidak ingin pemutakhiran berjalan tanpa persiapan sehingga nantinya harus dilakukan berulang kali akibat kesalahan pemahaman maupun pengisian data.
“Jadi biar, tidak bahasa Jawanya tidak mbabak meceli, ora bolak-balik nyambut gawe, kita persiapkan sematang mungkin baru kemudian dilaksanakan Musdes,” katanya.
Selain persoalan teknis pengisian data, Komisi IV juga meminta pemerintah desa dilibatkan secara langsung dalam proses verifikasi.
Kepala desa dan perangkat desa dinilai memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi warganya.
Menurut Sukarodin, keterlibatan pemerintah desa penting untuk memastikan data yang diperbarui tidak hanya sesuai dengan administrasi, tetapi juga menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Harapan kita Komisi IV punya harapan agar Pak Kades juga perangkat yang ada di desa ini dilibatkan sebagai verifikator. Yang paham betul dengan warganya adalah tentu Pak Kades yang ada di desa itu yang paham betul. Sehingga ini tentu enggak boleh ditinggal,” tegasnya.






