TRENGGALEK, RagamWarta – Setelah semua fraksi DPRD Trenggalek menerima jawaban apa yang disampaikan oleh Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Komisi IV memanggil mitra Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait untuk melakukan pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2020.
Baca juga : Dihadapkan ke Pengadilan, Warga Terdampak Proyek Bendungan Bagong Minta Pendapat Dewan
Mugianto Selaku Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek menyampaikan, Agenda rapat kali ini untuk memastikan bahwa antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD dan R-APBD serta KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama agar ada penyesuaian.
Dalam pembahasan didapati ada beberapa perubahan, mengingat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran atau KUA-PPAS masih secara global yang hanya menyangkut angka.
Baca juga : Komisi III DPRD Trenggalek, Prioritaskan Perencanaan Program sesuai Anggaran
Sehingga pada pembahasan R-APBD selain menyangkut angka, hal yang lain seperti program, titik, serta kegiatan harus ada penjelasan yang rinci di dalamnya.
Ditambahkan mugianto, Seperti pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Komisi IV memberikan saran agar kedepan proges dalam beberapa program kegiatan harus jelas setiap tahunnya.
Baca juga : Rapat Kerja Komisi III DPRD Trenggalek Terkait KUA-PPAS Perubahan 2020 dan PPAS TA 2021
Seperti tidak hanya berkutat sebagai eksekutor akan tetapi outcome yang di dapat dan dampak terhadap masyarakat harus ada penjelasan program. Ini artinya setelah mengadakan pelatihan outcome yang di dapat bisa bermanfaat dan dapat mensejahterakan masyarakat.






