Paripurna DPRD Trenggalek Penyampaian Penjelasan Dua Raperda Penyertaan Modal BUMD

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar Rapat Paripurna bersama seluruh jajaran eksekutif tentang penyampaian nota penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Bupati.

Bertempat di Graha paripurna DPRD Trenggalek, dua Raperda yang di sampaikan oleh Pj. Bupati Trenggalek yakni Raperda penyertaan modal pada PDAM dan Perda penyertaan modal PT. Jwalita Energi Lestari yang dibentuk menjadi Perseroda atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek, TAPD dan OPD Diminta Lakukan Sinkronisasi Proyeksi APBD tahun 2021

Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, dalam pembahasan disampaikan ada program baru dari pemerintah pusat terkait penangguhan biaya Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau SR-MBR.

Sehingga kesempatan pemerintah Daerah dengan akumulasi Perda penyertaan modal anggaran Rp 3 milyar akan diganti oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Menuju Sistem Satu Data, Komisi I DPRD Trenggalek Pastikan Kecamatan Siap Terkoneksi

Samsul Anam menambahkan, dalam pembahasan KUA PPAS dan R-APBD akan tetap dipastikan bahwa penyertaan modal akan di mulai tahun 2021, sehingga Raperda menjadi persyaratan dari kementerian agar masuk pada tanggal 30 oktober 2020.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru