TRENGGALEK, RAGAMWARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Paslon terpilih yang ditetapkan KPU yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Keduanya yang diusung oleh tujuh partai politik dengan total perolehan mencapai 259.844 suara atau 68,16 persen.
Baca juga : Kantor Sudah Tak Layak Pakai, KPU Trenggalek Bakal Pindah Tempat
Gembong Derita Hadi selaku Ketua KPU Trenggalek mengatakan, rapat pleno terbuka kali ini secara resmi telah menetapkan Paslon terpilih dalam kontestasi pilkada 2020. Hal ini menandakan bahwa tugas KPU Trenggalek dalam Pilkada serentak tahun 2020 telah selesai.
Selanjutnya, keputusan KPU dan berita acara segera dikirim ke KPU RI melalui KPU Jatim dan yang terakhir ke DPRD Trenggalek. Pasalnya yang berwenang mengajukan penjadwalan pelantikan adalah DPRD Trenggalek.






