Residivis Pencuri Mobil Antar Provinsi Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Sepertinya tidak punya urat kapok, itulah AM alias Opik pria berusia 42 tahun asal Blitar Sudah dua kali masuk bui yang merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Dalam melakukan aksinya AM menggasak mobil tidak kurang dari lima menit yang dibantu oleh dua rekannya yakni YMR usia 31 tahun warga kota blitar yang sekarang diserahkan untuk diproses di Polres Purworejo. serta MS alias Ivan Efendi usia 36 tahun berasal dari kota Malang yang saat ini di proses di Polres Magelang.

Baca juga : Nekat Cari Udang Saat Cuaca Buruk, Dua Nelayan Hilang Disapu Tingginya Gelombang Air Laut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan lirisnya menyampaikan, kronologi berawal dari petugas menerima laporan kehilangan kendaran Carry warna putih milik Marni yang parkir dipinggir jalan Sultan Hasanuddin kelurahan surondakan.

Setelah melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti, tidak kurang dari 4 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jalan Raya kecamatan Bendungan dengan dilakukan upaya paksa tegas terukur pada tersangka agar mendapatkan efek jera.

Baca juga : DPRD Trenggalek Kaji Aspirasi Masyarakat Terkait Rencana Utang Pemda

Diterangkan AKBP Dwiasi, pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat antar Provinsi dimana pelaku telah menjalankan aksinya di 10 kabupaten dan 32 TKP.

Menurut pengakuannya Tersangka menjual hasil Curiannya mulai harga 10 sampai 12 juta dan dijual ke Daerah Malang, untuk hasil kejahatannya pelaku mengatakan digunakan mencukupi kehidupan sehari – hari.

Baca juga : Ketiga kalinya Sekda Abaikan Undangan DPRD, PMPT mengaku Kecewa

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB