RAGAMWARTA – Beginilah upaya Satlantas Trenggalek untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas yang kedapatan memodifikasi knalpot kendaraan bermotornya. Semua knalpot brong yang terjaring razia dalam beberapa pekan kemarin harus dihancurkan dihalaman Polres Trenggalek.
Dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera bahwa pihaknya tidak ingi ada suara bising yang bisa menggunakan kenyamanan masyarakat. Pasalnya selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga bisa memacu pertikaian antar kelompok.
Baca juga : Polres Trenggalek Wadahi Aspirasi Perupa Lewat Gelaran Lomba Mural dan Lukis
Hal tersebut juga diperjelas Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra. Dijelaskannya ada kurang lebih 61 kendaraan roda dua yang terjaring razia knalpot brong.
AKP Meita juga menjelaskan bahwa dari keseluruhan pelanggar, 21 diantaranya masih dibawah umur. Oleh karena itu, saat mengambil kendaraan wajib didampingi orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.
Baca juga : Walau Sudah Kosong, Dua Asrama Covid di Trenggalek Tetap Dipertahankan






