Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pedagang Asal Ngadisuko, Trenggalek Terancam 2 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Satreskrim Polres Trenggalek sita ratusan karung pupuk bersubsidi milik pedagang di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan lantaran tersangka terbukti menjual pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

Hal tersebut diperjelas oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Hariyanto saat lakukan Press Rilis di Polres Trenggalek pada Senin,13 Juni. Menurut Kompol Hariyanto, tersangka M menjual pupuk bersubsidi dengan harga 200 ribu per karung.

Baca juga : Kabar Sarpras Guo Lowo Trenggalek Tak Terawat Hoax, Sudah Masuk Penghapusan Aset

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari penjual keliling. Sementara untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka menyembunyikan pupuk bersubsidi di samping gudang kios miliknya agar tidak ketahuan oleh distributor resmi.

Saat ini sejumlah barang bukti seperti 113 karung pupuk bersubsidi berbagai merk dan sejumlah perizinan milik tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, Kompol Hariyanto juga mengumumkan besaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan merk-nya.

Baca juga : Mediasi Tak Hasilkan Solusi, Warga Kelutan Trenggalek Galang Petisi Tolak Makam

Perlu diketahui, tersangka M terancam pidana 2 tahun penjara lantaran melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru