Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pedagang Asal Ngadisuko, Trenggalek Terancam 2 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Satreskrim Polres Trenggalek sita ratusan karung pupuk bersubsidi milik pedagang di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan lantaran tersangka terbukti menjual pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

Hal tersebut diperjelas oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Hariyanto saat lakukan Press Rilis di Polres Trenggalek pada Senin,13 Juni. Menurut Kompol Hariyanto, tersangka M menjual pupuk bersubsidi dengan harga 200 ribu per karung.

Baca juga : Kabar Sarpras Guo Lowo Trenggalek Tak Terawat Hoax, Sudah Masuk Penghapusan Aset

Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari penjual keliling. Sementara untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka menyembunyikan pupuk bersubsidi di samping gudang kios miliknya agar tidak ketahuan oleh distributor resmi.

Saat ini sejumlah barang bukti seperti 113 karung pupuk bersubsidi berbagai merk dan sejumlah perizinan milik tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, Kompol Hariyanto juga mengumumkan besaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan merk-nya.

Baca juga : Mediasi Tak Hasilkan Solusi, Warga Kelutan Trenggalek Galang Petisi Tolak Makam

Perlu diketahui, tersangka M terancam pidana 2 tahun penjara lantaran melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru