RAGAMWARTA – Satreskrim Polres Trenggalek sita ratusan karung pupuk bersubsidi milik pedagang di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan lantaran tersangka terbukti menjual pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
Hal tersebut diperjelas oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Hariyanto saat lakukan Press Rilis di Polres Trenggalek pada Senin,13 Juni. Menurut Kompol Hariyanto, tersangka M menjual pupuk bersubsidi dengan harga 200 ribu per karung.
Baca juga : Kabar Sarpras Guo Lowo Trenggalek Tak Terawat Hoax, Sudah Masuk Penghapusan Aset
Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari penjual keliling. Sementara untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka menyembunyikan pupuk bersubsidi di samping gudang kios miliknya agar tidak ketahuan oleh distributor resmi.
Saat ini sejumlah barang bukti seperti 113 karung pupuk bersubsidi berbagai merk dan sejumlah perizinan milik tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, Kompol Hariyanto juga mengumumkan besaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan merk-nya.
Baca juga : Mediasi Tak Hasilkan Solusi, Warga Kelutan Trenggalek Galang Petisi Tolak Makam
Perlu diketahui, tersangka M terancam pidana 2 tahun penjara lantaran melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.






