RAGAMWARTA – Setelah penantian panjang, akhirnya 370 guru P3K tahap 1 di Kabupaten Trenggalek menerima Surat Perjanjian Kerja. Sebagai wujud syukur, penyerahan Surat Perjanjian Kerja pun dikemas ringkas dengan menghadirkan hiburan musik dan kegiatan bakti sosial.
Menurut Edy Widianto, selaku koordinator komunikasi Guru P3K Kabupaten Trenggalek bahwa kegiatan bakti sosial yang dilakukan di wisata Beji Maron ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk Pemkab Trenggalek.
Baca juga : Begini Kata Dispertapan Trenggalek tentang Penjualan Pupuk Bersubsidi Diatas HET
Dukungan tersebut dirupakan bakti sosial berupa tanam puluhan pohon, tebar 1 kwintal bibit ikan Lele, dan pengadaan Alat Permainan Edukatif untuk wisata Beji Maron, di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Sementara itu usai menyerahkan Surat Perjanjian Kerja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek Eko Yuniati tak lupa mewanti-wanti para ASN P3K ini. Pihaknya minta agar ASN P3K tahap 1 ini senantiasa berkinerja dengan baik.
Baca juga : Kabar Sarpras Guo Lowo Trenggalek Tak Terawat Hoax, Sudah Masuk Penghapusan Aset
Pasalnya jika ada pelanggaran akan di proses selayaknya PNS, yakni pembinaan disiplin. Bahkan jika pelanggaran tersebut tidak bisa ditolelir, BKD bisa langsung memutus kontrak ASN P3K tersebut.






