RAGAMWARTA – Aliansi Mahasiswa se Trenggalek kembali bergejolak. Mereka datangi kantor DPRD Trenggalek sambil serukan penolakan Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja.
Kedatangan Aliansi Mahasiswa Trenggalek yang menolak terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Cipta Kerja disambut sejumlah anggota Dewan di depan gedung DPRD Trenggalek.
Menurut ketua aliansi mahasiswa Trenggalek, Mohamad Sodiq Fauzi bahwa mahasiswa menyoal tentang terbitnya PERPU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 kemarin.
“Ini bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi,” kata mahasiswa dalam orasinya di depan Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/01/2023).
Ditegaskan Sodiq, padahal pada 25 November 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta pada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
“Namun, pada 30 Desember 2022 Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu,” tambahnya.
Adapun 5 pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa antara lain, mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menuntut Presiden Jokowi melaksanakan putusan MK Nomor 91. Menarik kembali Perppu nomor 2 tahun 2022.
Menyudahi kudeta pembangkangan terhadap konstitusi, dan mengembalikan semua pembentukan peraturan perundangan sesuai dengan prinsip konstitusi negara hukum yang demokratis dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan jika pihaknya akan coba berkirim surat ke DPR RI.
“Kami DPRD Trenggalek mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Jadi ini nanti akan kita teruskan ke DPR-RI agar menjadi salah satu atensi dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Menurut Doding, Perpu tersebut seharusnya setelah putusan MK itu ditindak lanjuti dengan mengusulkan UU baru. Akan tetapi di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 tidak muncul.
Sehingga akhirnya Presiden mengeluarkan Perpu, karena memang kalau sampai bulan November 2023 tidak ada UU yang baru tentang Cipta Kerja ini akan terjadi kekosongan hukum.
“Jadi masalahnya itu di Prolegnas 2023 tidak muncul. Kendati demikian ketika Perpu ini dibatalkan oleh DPR, masih ada waktu sekitar 10 bulan untuk membahas tentang UU Cipta Kerja yang baru,” pungkasnya.






