TRENGGALEK – Empat pemuda asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek diduga tanpa sebab yang jelas melempari seorang warga berinisial D dengan puntung rokok di jalan dekat jembatan kembar wilayah Desa Tasikmadu pada tanggal 26 Desember 2022.
Disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Rabu (01/02/2023). Ke empat pelaku berinisial, BPN (28) AAT (26), DP (27), dan DIW (24).
“Kejadian bermula saat korban melintas di dekat jembatan dan tanpa sebab yang jelas tersangka melempar puntung rokok dan mengajak berduel”, ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapat perawatan medis. Beruntung korban segera mendapatkan perawatan intensif.
“Akibat kejadian yang dialami, korban mengalami luka yang serius dan mendapatkan perawatan medis. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban memutus untuk melaporkan ke polisi,” papar Kompol Sunardi.
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti diantaranya berupa rekaman CCTV dan mengamankannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenai pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Keempat tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara, karena melanggar UU pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum, Pungkas Kompol Sunardi.






