Pendaftaran Bacaleg Sudah Dibuka KPU Trenggalek, Belum Ada Yang Daftar Hingga Hari Kedua

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Trenggalek

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Trenggalek

RAGAMWARTA – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek sudah dibuka. Namun, hingga hari kedua pasca dibukanya pendaftaran Bacaleg, belum ada satupun yang mendaftar.

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis menjelaskan bahwa selama dua hari pembukaan pendaftaran Bacaleg belum ada yang mendaftar di kantor KPU Trenggalek. Menurut Istatiin, mayoritas beralasan masih melengkapi persyaratan.

“Belum ada yang menyerahkan dokumen bakal caleg. Kami juga sampaikan kawan-kawan parpol ketika nanti mau daftar terlebih dahulu konfirmasi ke pihak KPU Trenggalek,” jelasnya saat di kantor KPU Trenggalek, Rabu (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Iin sapaan akrabnya, KPU Trenggalek juga menyediakan tim khusus bagi partai politik ketika ada permasalahan saat hendak daftar Bacaleg. Hal ini disiapkan karena sekarang daftar Bacaleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Persyaratannya sama, dari masing parpol. Adapun perbedaan tatkala ada kondisi tertentu, misalnya jika ada anggota DPRD yang saat ini menjabat dicalonkan oleh Parpol yang berbeda, maka harus mengundurkan diri dari Parpol sebelumnya,” tegas Iin.

Untuk masing-masing Partai Politik hanya bisa mendaftarkan Bacaleg maksimal 45 sesuai jumlah kursi DPRD Trenggalek saat ini. Sementara berdasarkan data Parpol di Trenggalek ada 18 Parpol. Sehingga jika semua mendaftar ada 810 Bacaleg.

“Nanti yang mendaftarkan ke KPU adalah Ketua dan Sekretaris Parpol. Namun jika berhalangan bisa melalui surat kuasa ke pengurus Parpol maupun Liaison Officer (LO),” tambah Komisioner Divisi Teknis KPU Trenggalek.

Sementara berkas yang harus dibawa Bacaleg saat datang ke KPU Trenggalek ada 3 berkas. Diantaranya; Formulir B Pengajuan Parpol; Formulir B Daftar Bakal Calon Legislatif; Formulir bakal calon legislatif yang disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.

“Sementara untuk Bacaleg mantan Narapidana dengan penjara 5 tahun maka harus ada jeda selama lima tahun dihitung dari selesainya masa tahanan,” terang Iin sapaan akrab Divisi Teknis KPU Trenggalek itu.

Perlu diketahui, sesuai aturan pembukaan pendaftaran Bacaleg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Berita Terbaru