RagamWarta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Haram bagi pendukung Agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, Sabtu (11/11/2023).
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui pembahasan intensif, yang pada akhirnya tertuang fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Dengan cara mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Dikutip melalui keterangan resmi, ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, inti dari fatwa tersebut menegaskan bahwasanya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib.
“Sebaliknya mendukung pihak yang di ketahui mendukung Agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asrorun.
Selanjutnya umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Asrorun menambahkan, masyarakat dapat melakukan berbagai upaya untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
“Selain itu, umat islam juga dapat mendukung Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemerdekaan Palestina, hingga shalat gaib untuk para syuhada,” tutup Asrorun.






