Terbaru, 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Selasa, 19 Desember 2023 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kartu BPJS Kesehatan

Foto : Kartu BPJS Kesehatan

Ragamwarta.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan Badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni BPJS PBI atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah, dan BPJS Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dengan membayar iuran setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di klinik, puskesmas, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bagi peserta aktif BPJS, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Merujuk Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berita Terkait

Dinkes Trenggalek Jemput Bola, Layanan Fisioterapi Kini Hadir di Puskesmas
Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah
Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek
Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada
Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya
Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah
Kasus Diabetes di Trenggalek Meningkat, Minuman Kemasan Jadi Pemicunya
Jumlah Kendaraan di Trenggalek Terus Bertambah, Emisi Karbon Meningkat?

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Dinkes Trenggalek Jemput Bola, Layanan Fisioterapi Kini Hadir di Puskesmas

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:08 WIB

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:03 WIB

Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB