Polres Trenggalek Berhasil Ringkus Pelaku Perampas Motor Milik Pengawas Pemilu Desa

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Trenggalek (Kiri), Tersangka IB (Tengah) beserta barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek

Foto : Kapolres Trenggalek (Kiri), Tersangka IB (Tengah) beserta barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek

Ragamwarta.com – Nasib malang tengah dirasakan pemuda asal Tuban, IB (22 tahun). Dalih ingin memiliki motor idaman, namun naas, motor hasil rampasannya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek.

Peristiwa bermula ketika korban, Reni Faresti, mengendarai motor honda beat menuju Kantor Kecamatan Suruh. Saat berada di KM 16 Jalan Nasional Kecamatan Suruh – Kecamatan Dongko, ia di hadang seorang pemuda yang tak dikenal.

Merujuk pada keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Tersangka dalam aksinya menyikut korban dengan lengan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang ia kendarai.

“Setelah Korban turun dari motor, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal di tempat kejadian,” ungkap AKBP Gathut saat melakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (21/12/2023).

Menindaklanjuti laporan yang diterima, hanya berselang 5 jam sejak kejadian, berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor, tepatnya di tepi jalan raya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

AKBP Gathut menyampaikan, tersangka merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan keseharian berdomisili di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditambahkannya, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motif dari pelaku murni ingin memiliki kendaraan korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP dan tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui korban merupakan seorang Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD), Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pada saat kejadian korban sedang berangkat kerja untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB