LC di Trenggalek Nyambi Jualan Pil Koplo, Barang Bukti 23 Butir Doubel L Siap Jual

Rabu, 28 Februari 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis Polres Trenggalek tentang hasil penangkapan kasus narkotika di awal tahun 2024

Pers Rilis Polres Trenggalek tentang hasil penangkapan kasus narkotika di awal tahun 2024

RagamWarta.com – Manfaatkan pekerjaannya sebagai pemandu lagu disebuah tempat karaoke, perempuan berinisial FR edarkan pil double L di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Tersangka FR ditangkap petugas lantaran terbukti menjual obat terlarang. Tuduhan tersebut diperkuat saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan menyimpan 23 butir pil double L dalam kemasan plastik klip siap jual.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Trenggalek, Selasa, (27/2/2024).

“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap 5 kasus Narkoba. 1 kasus Narkotika dan 4 kasus tentang undang-undang kesehatan,” ujar APBP Gathut.

Dijelaskan AKBP Gathut, dari sejumlah perkara Polres Trenggalek menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 1.786.000 dan 6 unit handphone.

Serangkaian pemberantasan dimulai saat penangkapan FR dirumahnya di Desa Tasikmadu, Kacamata Watulimo, Trenggalek. Tak berselang lama, polisi membekuk tersangka EC dan AP di Tulungagung.

“EC merupakan warga Bendungan, sementara AP warga Pagerwojo, Tulungagung. Keduanya diamankan saat berada di warung. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 780 pil double L,” tambah AKBP Gathut.

Tidak hanya berantas jaringan pengedar obat keras berbahaya, petugas juga gasak penyalahgunaan narkotika. Alhasil, polisi meringkus tersangka RK dirumahnya desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan.

Dari penangkapan RK, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat bong lengkap dengan pipet kaca berisi sabu-sabu.

“Untuk pil koplo kita jerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

“Sedangkan untuk kasus narkotika kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Trenggalek APBP Gathut Bowo Supriyono.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB