Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Kemenkumham Diamankan Polres Trenggalek, Kantongi Uang 100 juta

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan berinisial BE (47) saat digelandang petugas ke ruang pers rilis, Selasa (14/5/2024).

Tersangka penipuan berinisial BE (47) saat digelandang petugas ke ruang pers rilis, Selasa (14/5/2024).

RagamWarta.com – Bisa terpilih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih jadi kebanggaan mayoritas orang tua. Hal ini yang menyebabkan adanya oknum yang mengaku bisa memasukkan seseorang jadi ASN jalur orang dalam.

Seperti Bambang Eko (47) contohnya. Pria tanggung ini jadi tersangka penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang ASN di Rutan Kelas IIB Trenggalek dengan membayar sejumlah uang.

Terbuai dengan rayuan Bambang, JL yang merupakan korban akhirnya bersedia membayar Rp 400 juta. Sebagai down payment (DP), korban lantas mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta rupiah.

“Untuk sisa pembayaran sebesar Rp 300 juta dibayarkan setelah anak terlapor lulus dan menjadi Pegawai Negeri di Lapas,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan AKBP Gathut, usai korban melakukan pembayaran pelaku memberikan satu lembar kuitansi penerimaan uang kepada korban.

“Tersangka lalu meminta korban dan anak korban menunggu panggilan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri,” lanjut Gathut.

Setelah menunggu lama, kabar baik anak korban menjadi ASN pun tidak kunjung datang. Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.

“Merasa tersangka sulit untuk dihubungi, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” ungkapnya.

Uniknya yang mengenalkan korban dengan tersangka merupakan tetangga korban sendiri.

“Korban dan tersangka ini kenal dari tetangga korban yang menyampaikan bahwa ada orang yang bisa membantu anak pelapor bila ingin bekerja menjadi ASN,” terang Gathut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru