RagamWarta.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan pada 23 Juli 2025 mulai mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk potensi munculnya calon tunggal, Jumat (14/3/2025).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menegaskan agar regulasi yang disusun, seperti Peraturan Bupati (Perbup), tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingatkan, hati-hati dalam menyusun Perbup. Jika ada aturan yang melarang sesuatu tanpa dasar hukum yang kuat, bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Husni saat dikonfirmasi awak media.
Komisi I DPRD Trenggalek juga menyoroti kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkades. Husni meminta DPMD berhati-hati dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa tahapan Pilkades dijadwalkan mulai akhir Maret 2025. Husni menilai kesiapan DPMD sudah cukup baik, tetapi tetap menekankan pentingnya kelancaran dalam prosesnya.
“Kesiapan dari DPMD cukup baik, tinggal bagaimana nanti prosesnya berjalan lancar,” kata Husni.
Sementara itu, Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menjelaskan bahwa anggaran Pilkades telah disiapkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD 2025.

“Total anggaran masih menunggu usulan dari masing-masing desa, disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terang Agus.
Pilkades ini juga menjadi prioritas pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Agus memastikan bahwa anggaran untuk Pilkades tidak terkena efisiensi dan harus segera direalisasikan.
Terkait kemungkinan adanya calon tunggal, Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A, yang mengatur mekanisme perpanjangan pendaftaran dalam dua tahap:
- Perpanjangan pertama selama 15 hari
- Perpanjangan tambahan selama 10 hari
Jika hingga batas akhir hanya ada satu calon, pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan yang akan mengatur mekanisme teknisnya,” pungkas Agus.
Berikut empat desa yang akan menggelar Pilkades tahun 2025:
- Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon (Kecamatan Pogalan)
- Desa Botoputih (Kecamatan Bendungan)
- Desa Widoro (Kecamatan Gandusari)






