Kakek Bejat Ini Gagahi Bocah Hingga Tiga Kali, Begini Modusnya

Selasa, 17 Desember 2019 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Bejat merupakan kata yang pantas disematkan kepada Imam Maksum (55) warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Trenggalek Jawa Timur.

Ia diamankan jajaran Polres Trenggalek lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan dibawah umur sebut saja namanya Melati hingga tiga kali. 

Agar korban mau menuruti nafsu bejatnya, pelaku membujuk korbannya dengan memberikan es krim dan sering memberikan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun aksinya berakhir ketika kelakuan bejat pelaku di pergoki oleh salah satu warga sekitar. Hingga pelaku mengakui perbuatannya disaat pelaku dimintai klarifikasi oleh sejumlah warga dibalai desa setempat. 

Baca juga : Belum Jera Warga Tugu Ini Kembali Masuk Penjara

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sering memberikan sejumlah uang kepada korban, dari seringya pelaku memberi uang dan jajanan sehingga mereka saling akrab.

Dari keakraban tersebut kemudian pelaku memanfaatkannya dengan melampiaskan nafsu bejatnya. 

“Bahkan pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya ada yang memergoki kejadian tersebut di gubuk sawah wilayah setempat, dan akhirnya pelaku lari,” ungkapnya Selasa (17/12/2019).

Baca juga : Kerap Keluar Masuk Penjara Ribut Warga Dongko Kembali Dibui

Setelah kejadian itu saksi menanyai korban yang saat itu ditinggal pelaku di gubuk tersebut, hingga akhirnya korban bercerita kepada saksi. Selanjutnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. 

Bahkan permasalahan tersebut sempat dibawa ke kantor desa untuk menanyai pelaku langsung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Karena tidak terima akhirnya keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek. 

“Akibat perbuatannya pelaku diganjar tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Simak selengkapnya di : https://youtu.be/2uwUbHPyTjA

Berita Terkait

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah
Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek
Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada
Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya
Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah
Jumlah Kendaraan di Trenggalek Terus Bertambah, Emisi Karbon Meningkat?
Panen Raya Cengkeh di Trenggalek Picu Turunnya Harga Cengkeh di Pasaran
Produksi Padi Trenggalek Meningkat, SR I Hasilkan 84 Ribu Ton

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:08 WIB

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:03 WIB

Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB