Jika Terjadi Calon Tunggal, Begini Penjelasan KPU Trenggalek

Senin, 13 Januari 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek mendatang tetap bisa dilaksanakan andaikata hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.

Sehingga calon tersebut saat pencoblosan kelak akan melawan gambar kosong. Peraturan tersebut merupakan undang-undang PKPU lama, untuk yang baru secara teknisnya masih menunggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri Sisanya Harus Koalisi

Jadi calon tunggal nanti akan melawan gambar kosong. Namun secara teknis pihaknya masih menunggu PKPU yang baru.

Calon tunggal harus memenangkan jumlah suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan pemilihan tersebut,” jelasnya, Sesala (13/1/2020)

Secara teknis Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mengatakan jika terjadi calon tunggal maka secara regulasi masih menggunakan PKPU lama yakni undang-undang 10 tahun 2016 pasal 54 c.

Baca juga : September Tahun 2020 Menjadi Agenda Besar Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek

Jika terjadi calon tunggal maka akan tetap dilaksanakan pemungutan suara. Dimana akan terpilih ketika calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

“Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah yang di tentukan maka akan di ikutkan kembali ke pemilihan tahap berikutnya pada Pilbup terdekat,” terangnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/uBxmHHxDpMo

Berita Terkait

Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek
Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam
Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari
Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Trenggalek Tak Hanya Soal Ekonomi
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Trenggalek Capai 92 Persen, Siap Ditempati 31 Juli
MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Senin, 27 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:04 WIB

Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Trenggalek Tak Hanya Soal Ekonomi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:17 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Trenggalek Capai 92 Persen, Siap Ditempati 31 Juli

Berita Terbaru