TRENGGALEK, RagamWarta – Kali ini ada yang berbeda di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Trenggalek mengingatkan untuk semua bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar menjaga kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
Baca juga : Inovasi BUMDES Kedungsigit Ciptakan Kerajinan Keramik yang Apik
Ini bukan tanpa alasan, mengingat untuk pemenuhan berkas persyaratan kesehatan Pemilihan kepala Daerah semua Bapaslon atau Bakal Pasangan Calon harus melakukan Tes Swab mandiri.
Gembong Derita Hadi selaku ketua KPU Trenggalek menjelaskan, Bapaslon setelah mendaftar akan diberikan tiket untuk tes kesehatan di RS AL Surabaya.
Baca juga : Dihadapkan ke Pengadilan, Warga Terdampak Proyek Bendungan Bagong Minta Pendapat Dewan
Namun sebelum ke Rumah Sakit AL Surabaya Bapaslon diharuskan Swab mandiri yang menyatakan negatif dari Paparan Covid-19. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Trenggalek akan berhati – hati mengingat jadwal tahapan untuk pilkada 2020 sudah ada.
Menurut Gembong, jika dalam tes ada yang terpapar positif Covid-19 maka ada mekanisme tersendiri dimana akan dilakukan pleno dan meminta petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk tahapan selanjutnya.
Baca juga : BPN Persilakan Warga Dampak Proyek Bendungan Bagong Gugat ke Pengadilan






