TRENGGALEK, RagamWarta – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin hadiri Rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda menjadi peraturan daerah atau perda.
Dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 menjadi perda, serta Ranperda persetujuan PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda.
Baca juga : Pesisir Selatan Trenggalek Bakal Dibangun Terminal Tipe B
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menjelaskan, terkait status PT BPR Jwalita menjadi Perseroda menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri.
Sedangkan Perubahan APBD tahun 2020, akan difokuskan untuk anggaran belanja yang sempat terdampak refocusing anggaran akibat pandemi covid-19.
Baca juga : Empat Status Jalan Trenggalek Dialihkan ke Provinsi
Sementara itu di tempat yang sama Samsul Anam ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, pada APBD perubahan mengalami penurunan dari APBD induk, hal ini disebakan karena adanya silpa di tahun kemarin.







