TRENGGALEK, RagamWarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang menjadi juru kampanye Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan mengajukan cuti.
Hal ini dibahas dalam agenda Rapat Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek, TAPD dan OPD Diminta Lakukan Sinkronisasi Proyeksi APBD tahun 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, bahwa cuti Anggota Dewan yang menjadi juru kampanye bersifat fleksibel.
Artinya saat siang hari bisa melakukan rapat sesuai agenda Dewan, sore harinya bisa mengambil cuti untuk menjadi juru kampanye.
Baca juga : Paripurna DPRD Trenggalek Penyampaian Penjelasan Dua Raperda Penyertaan Modal BUMD
Agus menambahkan, cuti Anggota DPRD berbasis jam, karena ranah cuti tidak di Lembaga, sehingga Anggota DPRD cukup mengajukan cuti dari masing-masing fraksi.
Selain itu untuk Anggota Dewan yang melakukan kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas Negara, seperti penggunaan mobil Dinas.
Baca juga : Menuju Sistem Satu Data, Komisi I DPRD Trenggalek Pastikan Kecamatan Siap Terkoneksi







