TRENGGALEK, RagamWarta – Jumlah pasien terkonfirmasi tertular virus Corona semakin hari terus semakin bertambah. Di Trenggalek saja hingga Selasa, 22 Desember 2020 sudah tercatat ada 947 pasien yang pernah terjangkit virus Covid-19.
Padahal pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten sudah lakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti salah satunya melalui operasi Yustisi yang secara rutin terus digelar di berbagai tempat dan fasilitas umum.
Baca juga : Siaga Bencana, Kepala Kantor Basarnas Surabaya Kroscek Kesiapan Alat Pos SAR Trenggalek
Bahkan berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tercatat per Senin, 21 Desember ini sudah ada 3.720 pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah pernah terjaring Operasi Yustisi. 3.439 dikenai sanksi sosial, 281 pelanggar lainnya dikenai sanksi administrasi berupa denda maksimal 50 ribu rupiah.
Walaupun sudah banyak pelanggar protokol kesehatan, Kasatpol PPK Trenggalek Triadi Admono saat ditemui secara terpisah justru klaim bahwa jumlah pelanggar dalam setiap kali oprasi, terus mengalami penurunan.
Baca juga : Perangi Narkotika, BNNK Trenggalek Kukuhkan Satgas Anti Narkoba
Artinya masyarakat sudah masyarakat mulai sadar akan pentingnya gunakan masker, baik saat berkendara maupun saat melakukan aktifitas di tempat umum. Walaupun demikian, pihaknya berharap tanpa di suruh pun masyarakat seharusnya bersedia kenakan masker.
Tidak hanya itu, anjuran dari pemerintah untuk sering cuci tangan dan jaga jarak saat berada di tempat umum juga seyogyanya di terapkan.






