RAGAMWARTA – Masuki setengah masa jabatan, alat kelengkapan DPRD Trenggalek dirombak total. Perombakan meliputi ketua komisi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
Seperti dijelaskan oleh Agus Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa perombakan kali ini sudah di sah kan melalui Rapat Paripurna dengan agenda pergantian kepemimpinan pada alat kelengkapan DPRD serta menetapkan kembali tiga panitia khusus untuk menindak lanjuti sisa Perda tahun 2021.
Baca juga : Bupati Trenggalek Semangati Siswa SD Saat Tinjau Vaksinasi Anak, Banyak Yang Nangis Ketakutan
Dijelaskan Agus, dalam perombakan Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek tahun 2022 ini tidak sampai dilakukan voting, melainkan atas dasar musyawarah dan mufakat bersama.
Hal senada juga dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom. Menurut penjelasannya masa pergantian jabatan sudah tercatat dalam tata tertib DPRD Trenggalek yang mengacu pada peraturan Presiden.
Baca juga : Tinjau Progres Pembangunan Gedung RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Bupati Klaim Rampung Februari
Dalam peraturan tersebut, mengatur bahwa jabatan pengurus Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran harus diganti setiap 2,5 tahun sekali. Sementara untuk Pimpinan Komisi bisa diganti setiap satu tahun sekali.






