RAGAMWARTA – Kasus penipuan elektronik kembali terjadi. Kali ini kasus penipuan menimpa salah satu warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Dari perkara ini, korban mengalami kerugian hingga enam jutuan rupiah.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa awalnya korban terpedaya gambar mini trail yang diupload tersangka pada Marketplace Facebook. Korban yang terpedaya harga murah langsung menghubungi tersangka via WhatsApp.
Baca juga : Tinjau Jalur Trenggalek-Ponorogo, Pj. Sekda Trenggalek : Bencana Jangan Ditunggu
Dari situ, kedua Tersangka yang masing-masing bernama Sandi Rahman dan Safri langsung memposisikan diri sesuai perannya masing-masing. Sandi berpura-pura sebagai penjual dan Safri sebagai kurir ekspedisi. Agar korban mau mengeluarkan uangnya, tersangka bahkan memberikan kwitansi ekspedisi palsu yang dibuat oleh Safri.
Berdasarkan hasil penyidikan pertugas, awalnya tersangka minta biaya ekspedisi sebesar Rp 2,1 juta. Tidak berhenti disitu, Tersangka minta sejumlah uang lagi sebesar Rp 4,2 juta dengan dalih untuk mempercepat proses pengiriman.
Baca juga : Didukung Menteri PPPA RI, Sepeda Keren Bakal Diperluas Hingga Institusi
Sementara itu, korban yang juga dihadirkan dalam pers rilis menjelaskan bahwa awalnya tidak ada kecurigaan sama sekali. Namun setelah pihaknya mengirim sejumlah uang namun motor yang dijanjikan tidak kunjung datang, akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Korban juga menyatakan bahwa pihaknya mengaku senang tatkala mendengar tersangka sudah diamankan polisi. Menurutnya dengan tertangkapnya kedua tersangka, diharapkan tidak ada orang lain yang tertipu seperti dirinya lagi.
Baca juga : Carut Marut SSH, Komisi III DPRD Trenggalek Rumuskan Dua Point Saran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yang pertama Pasal 45a Undang-undang ITE dan kedua pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.






