Tipu Warga Trenggalek Lewat Marketplace Facebook, Dua Tersangka Asal Sidrap Diamankan Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Kasus penipuan elektronik kembali terjadi. Kali ini kasus penipuan menimpa salah satu warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Dari perkara ini, korban mengalami kerugian hingga enam jutuan rupiah.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa awalnya korban terpedaya gambar mini trail yang diupload tersangka pada Marketplace Facebook. Korban yang terpedaya harga murah langsung menghubungi tersangka via WhatsApp.

Baca juga : Tinjau Jalur Trenggalek-Ponorogo, Pj. Sekda Trenggalek : Bencana Jangan Ditunggu

Dari situ, kedua Tersangka yang masing-masing bernama Sandi Rahman dan Safri langsung memposisikan diri sesuai perannya masing-masing. Sandi berpura-pura sebagai penjual dan Safri sebagai kurir ekspedisi. Agar korban mau mengeluarkan uangnya, tersangka bahkan memberikan kwitansi ekspedisi palsu yang dibuat oleh Safri.

Berdasarkan hasil penyidikan pertugas, awalnya tersangka minta biaya ekspedisi sebesar Rp 2,1 juta. Tidak berhenti disitu, Tersangka minta sejumlah uang lagi sebesar Rp 4,2 juta dengan dalih untuk mempercepat proses pengiriman.

Baca juga : Didukung Menteri PPPA RI, Sepeda Keren Bakal Diperluas Hingga Institusi

Sementara itu, korban yang juga dihadirkan dalam pers rilis menjelaskan bahwa awalnya tidak ada kecurigaan sama sekali. Namun setelah pihaknya mengirim sejumlah uang namun motor yang dijanjikan tidak kunjung datang, akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Korban juga menyatakan bahwa pihaknya mengaku senang tatkala mendengar tersangka sudah diamankan polisi. Menurutnya dengan tertangkapnya kedua tersangka, diharapkan tidak ada orang lain yang tertipu seperti dirinya lagi.

Baca juga : Carut Marut SSH, Komisi III DPRD Trenggalek Rumuskan Dua Point Saran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yang pertama Pasal 45a Undang-undang ITE dan kedua pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru