RAGAMWARTA – Kedepan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Trenggalek bakal prioritaskan aspirasi masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru saja rampung di bahas di tingkat Panitia Khusus II DPRD Trenggalek.
Agar suatu produk hukum diakui negara, draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah atau biasa disingkat PPKD ini tengah dikirim ke Pemprov Jatim untuk dimintakan fasilitasi.
Baca juga : Bupati Trenggalek Soroti Usulan Kecamatan Yang Tidak Ajukan Pemeliharaan Jalan
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin menjelaskan bahwa selesainya Ranperda PPKD ini menjadi tanda jika daftar inventarisir masalah yang sebelumnya jadi perdebatan sudah menemukan titik temu.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa tiga inventaris masalah tersebut mencakup beberapa aspek, diantaranya norma aspirasi, transaksi tunai dan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD.
Baca juga : Pengerjaan Gedung Baru RSUD dr. Soedomo Rampung, Bupati Trenggalek : Tinggal Tunggu Serah Terima
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini juga menjelaskan bahwa APBD harus mencerminkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, dalan peraturan ini, mengatur proses pelaksanaan pembangunan daerah yang mencerminkan norma aspirasi.






