Bapemperda DPRD Trenggalek Petakan Jadwal Pembahasan 29 Ranperda Dipercepat

Rabu, 3 Mei 2023 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari rapat bersama OPD terkait

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari rapat bersama OPD terkait

RagamWarta.com – 29 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023 masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Bapemperda DPRD Trenggalek targetkan rampung bulan Juli.

Bapemperda melakukan percepatan dalam mendorong Ranperda tersebut dikarenakan kekhawatiran akan waktu yang tersisa. Hal ini dilakukan agar pembahasan tidak menumpuk dengan pembahasan lainnya.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat evaluasi yang dipimpin Amin Tohari selaku Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek. Menurutnya ada evaluasi penyusunan Ranperda, yakni terkait Ranperda usulan Bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasilnya, ada kesimpulan bahwa Ranperda ini diharapkan akan segera diselesaikan sebelum perubahan APBD. Jadi sebelum perubahan APBD Ranperda sudah harus di notakan,” harap Amin Tohari, Rabu (3/5/2023).

Ditambahkan Amin, untuk Ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi dan harmonisasi, akan didorong agar segera muncul nomor registrasi.

“Karena dalam pembahasan, biasanya nota perubahan APBD di sampaikan bulan Agustus, tahun ini akan di awali dengan memajukan jadwal agar pembahasan tidak terbebani pembahasan lainnya. Maka penyusunan di tahun ini dan seterusnya akan menjadi lebih baik dan maksimal,” tegasnya.

Sementara untuk Ranperda dari Bupati ada tiga, yakni tentang pengelolaan barang milik daerah, pajak dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selain itu, ada juga Ranperda Khusus. Contohnya Ranperda perubahan yang akan di koordinasikan lebih lanjut, karena kemungkinan tahun depan akan ada perubahan peraturan dari pusat.

“Untuk Ranperda yang khusus itu, kita masih menunggu karena di kabarkan akan ada perubahan peraturan perundangan ditingkat pusat,” ujarnya.

Dirinci Amin, totalnya ada 29 Ranperda, untuk yang sudah di fasilitasi ada 5 Ranperda dan yang belum di susun ada 5 Ranperda. Kemudian dari 5 tersebut ada 1 revisi karena ada kesalahan materi.

Sesuai penjelasan Amin, dalam proses harmonisasi proses penyusunan yang paling lama di Kemenkumham provinsi Jawa Timur. Pasalnya semua harus menunggu adanya jadwal harmonisasi dari Kemenkumham.

“Itu menambah panjang masa dan proses penyusunan Ranperda, memang aturan seperti itu. Namun Banmus telah menjadwalkan pembahasan hingga penyampaian nota Ranperda di tahun ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru